Dakwaan Atas Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi Mtq Kabupaten Pelalawan Dinilai Kabur
Redaksi Borneo . Pelalawan - Sidang ke-2 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ di Kabupaten Pelalawan berlangsung hari ini Rabu, 2 November 2022. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan pembacaan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa berinisial SPB. Ketua Tim PH, Akbar Romadhon, S.Sy, M.H., dari kantor hukum Akbar Romadhon & Partners Law Office, membacakan ekpsepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum Kajari Pelalawan. Dalam eksepsinya, Akbar Romadhon berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat sehingga mengakibatkan dakwaan kabur (Obscuur Libel). Menurut Direktur Law Office Akbar Romadhon & Partner itu, surat dakwaan JPU menggunakan Peraturan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai dasar untuk menjerat kliennya, Supervisor CV. Althes Konsultan. "Oleh sebab itu kami berharap Majelis Hakim mengabulkan Nota Keberatan kami sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Um